Kejagung Akan Buka Opsi Tersangka Baru Kasus Impor Gula, Zulhas Tidak Termasuk?

Jumat 01-11-2024,05:47 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Menyusul kelanjutan penyelidikan kasus penyalahgunaan wewenang impor gula di tahun 2015 oleh mantan Mendag Tom Lembong, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa mereka akan membuka opsi penetapan tersangka baru.

Selain itu menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, sejumlah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga akan terus memanggil sejumlah saksi terkait untuk mencari titik terang dibalik dugaan korupsi dalam kasus ini.

"Itu tergantung dari apa ada bukti permulaan yang cukup," ujar Harli dalam keterangan tertulis resminya pada Kamis 31 Oktober 2024.

BACA JUGA:Mendagri akan Lapor Presiden Soal Usulan Revisi UU Politik Melalui Omnibus Law

BACA JUGA:Eks Pimpinan Datangi KPK, Minta Segera Bereskan Perkara yang Seret Keluarga Jokowi

Harli juga menambahkan, bahwa pihak Kejagung akan segera menahan seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang impor gula ini apabila ditemukan bukti keterlibatan yang kuat.

"Setidaknya harus ada dua bukti untuk menentukan apa bisa jadi tersangka atau tidak," jelas Harli.

Kendati begitu, pihak Kejagung sebelumnya juga menyatakan bahwa mereka tidak akan memanggil kembali Menteri Perdagangan periode 2022-2024 Zulkifli Hasan sebagai sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula tersebut.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, tidak ada keterkaitan Menteri Zulkifli Hasan dalam perkara dimaksud. Dijelaskan Ketut, perkara yang sedang ditangani Kejagung adalah penyelewengan kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015.

BACA JUGA:Penerbangan Perdana Rute Makassar-Wakatobi Resmi Beroperasi

BACA JUGA:Menko PMK: Pentingnya Koordinasi Lintas Kementerian untuk Selesaikan Masalah Stunting

"Adapun perkara dimaksud tidak ada kaitannya dengan kebijakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang dilantik pada bulan Juni 2022. Oleh karena tidak adanya hubungan dengan penanganan perkara tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tidak akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi dalam perkara dimaksud," jelas Ketut dalam keterangan resminya pada Senin 7 Oktober 2024.

 

Kategori :