JAKARTA, DISWAY.ID -- Dari 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) yang ditangkap atas kasus judi online, salah satunya kini telah terungkap.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil membekuk belasan pegawai Komdigi terkait situs judi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan mereka diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam memblokir situs-situs judi online.
BACA JUGA:Polisi Sita Laptop Oknum Karyawan Komdigi yang Jaga Situs Judi Online!
BACA JUGA:Tiap 1 Situs Judi Online, Staf Kementerian Komdigi yang Ditangkap Raup Untung Rp8,5 Juta
Alih-alih memblokir situs judi online atau judol, para pegawai Komdigi justru 'bina' 1.000 situs judol.
"Para oknum ini bertugas memblokir situs judi online namun disalahgunakan," katanya kepada awak media, Jumat 1 November 2024.
Pegawai Komdigi yang telah diamankan mengaku mendapat keuntungan dari hasil 'bina' ribuan situs judol.
Mereka mendapat untung Rp8,5 juta dari setiap situs judol yang tidak diblokir dan diamankan olehnya.
Dari sana, mereka mendapat upah dari admin operator senilai Rp5 juta setiap bulannya.
BACA JUGA:Diberi Kewenangan Blokir, Pegawai Kementerian Komdigi yang Ditangkap Malah Main Judi Online
Selain itu diketahui mereka bekerja di sebuah ruko Rose Garden, Kota Bekasi yang dijadikan kantor satelit.
Sosok Pegawai Komdigi yang Terlibat Judol
Di lain sisi, media sosial X (Twitter) saat ini ramai bicarakan sosok pria bernama Fakhri Dzulfiqar.
Fakhri Dzulfiqar diduga menjadi salah satu tersangka sekaligus pegawai Komdigi yang diamankan Polda Metro Jaya.
Fakhri Dzulfiqar diamankan pihak berwajib terkait kasus judi online. Identitas hingga wajahnya bocor di X setelah muncul dugaan direkrut oleh bandar judi.