KONAWE SELATAN, DISWAY.ID -- Guru Honorer Supriyani ternyata belum dapat perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kenapa?
Hal tersebut diungkap Wakil Ketua LPSK Wawan Fachrudin.
Wawan menjelaskan LPSK sangat terbuka memberi perlindungan terhadap guru Supriyani.
BACA JUGA:Kasus Guru Honorer Supriyani Semakin Melebar, LPSK Turun Tangan Lakukan Investigasi
Hanya saja menurutnya Supriyani harus memenuhi berbagai prosedural LPSK.
"Kita punya mekanisme perlindungan dan harus sesuai dengan pemenuhan hak prosedural," bukanya kepada wartawan, dikutip Ahad, 3 November 2024.
Wawan menegaskan ada syarat dan materil yang harus dipenuhi Supriyani agar LPSK bisa memberi perlindungan.
Ia mengatakan, sejauh ini baik Supriyani maupun kuasa hukumnya belum mengajukan permohonan.
"Sepanjang dia memenuhi persyaratan prosedural maupun materiil, pihaknya bisa mendapat perlindungan.
BACA JUGA:Camat Baito Dicopot, Keselamatan Guru Supriyani Kini Terancam, Buktinya Beredar Luas
"Namun sejauh ini Ibu Guru Supriyani belum mengajukan permohonan perlindungan kepada kami (LPSK)," terang Wawan.
2 Guru Saksi Dilindungi LPSK
Wawan mengatakan sejak kasus guru Supriyani viral, LPSK sedikit lebih proaktif.
Pihaknya terjun melakukan investigasi setelah 2 guru mau menjadi saksi.
Kedua rekan kerja Supriyani itu juga mendapat perlindungan LPSK.
Wawan menyebut kedua saksi guru tersebut telah memenuhi syarat formil.