Fakta Guru Supriyani Belum Dapat Perlindungan LPSK, Padahal Sedang Ketakutan: Kami Punya Mekanisme!

Minggu 03-11-2024,06:43 WIB
Reporter : Dimas Chandra Permana
Editor : Dimas Chandra Permana

Namun demikian lawan hukum Supriyani sulit ditembus karena adanya dugaan oknum-oknum bermain dalam kasus ini.

Katanya, hal ini berdampak pada psikologis Supriyani yang merasa penuh ketakutan.

"Nah ini (banyak kepentingan) yang sulit sekali kami tembus," ujarnya.

"Kami mengatakan, Ibu Supriyani sepenuhnya dengan kami, tapi ada rasa... bisa jadi itu trauma, bisa jadi ada hal-hal lain yang kita tidak bisa tembus," paparnya.

BACA JUGA:Wamendiktisaintek Stella Christie Soroti Beban Dosen ASN, Urusan Birokrasi dan Administrasi Perlu Dipangkas

Minta Bantuan Eks Kabareskrim Polri

Dalam kesempatan itu Unifah telah meminta bantuan kepada eks Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji.

Tak hanya itu, Unifah juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan.

Disebutkan pihak hanya meminta guru Supriyani bisa dibebaskan secara murni.

Pasalnya, tidak ada kesalahan yang dilakukan Supriyani dituduh menganiaya anak polisi.

BACA JUGA:Jadwal dan Live Streaming Race MotoGP Malaysia 2024, Match Point Jorge Martin!

Kejanggalan terjadi karena sejatinya guru Supriyani tak mengajar anak polisi yang duduk di kelas 1A.

Sedang Supriyani, kata Unifah, hanya mengajar di kelas 1B di SDN 4 Baito.

"Oleh karena itu Pak Susno, bantu dong," kata Unifah kepada Jenderal bintang tiga polri tersebut.

"Karena begini dari pihak-pihak Kementerian hingga kepolisian, kami terus berkoordinasi.

"Setiap malam kami sulit tidur, mendiskusikan bagaimana cara membebaskan Supriyani secara murni," terang Unifah.

Sebagaimana diketahui, guru Supriyani telah menjalani sidang dakwaan dan sidang eksepsi.

Kategori :