BEKASI, DISWAY.ID - Surat suara untuk Pemilihan Wali Kota dan Gubernur serta Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2024 telah diserahkan ke tempat penyimpanan KPU Kota Bekasi yang berlokasi di Jalan Alexindo, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria pada Sabtu, 2 November 2024.
Untuk mengelola pelipatan surat suara, KPU Kota Bekasi mengerahkan 300 orang petugas.
Sebanyak 1.876.239 surat suara diantar menggunakan dua truk kontainer.
Sesampainya di tempat tujuan, KPU bekerja sama dengan kepolisian langsung melakukan pengecekan.
BACA JUGA:Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari ini 4 November 2024, Kembali Berlaku di 26 Titik
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, mengatakan, proses penyortiran dan pelipatan surat suara akan dimulai minggu depan.
"Dilakukan penyortiran dan pelipatan. Minggu depan sudah mulai dilaksanakan. Kurang lebih 300 orang," ungkap Ali kepada pewarta pada Senin, 4 November 2024.
Ali menyebutkan, setelah proses pelipatan selesai, seluruh perlengkapan pemilu akan dikonsolidasikan ke dalam kotak suara.
BACA JUGA:Tak Terima Subdisi BBM Justru Dinikmati Masyarakat Mampu, Pemerintah Bentuk Satgas Khusus
BACA JUGA:Ambisi Prabowo Bangun Bandara Bali Utara, Jadikan The New Singapore dan Hong Kong
"Nanti akan diset. Kalau sudah siap semua surat suaranya akan dimasukkan, lalu ditambah dengan logistik lainnya, lalu kita segel kemudian kita kirim ke TPS," terang dia.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Bekasi tercatat sebanyak 1.828.740 suara, dengan 3.673 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, warga Kota Bekasi akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih wali kota dan gubernur Jawa Barat.
BACA JUGA:Polisi Terjunkan 1.904 Personel Gabungan Amankan Aksi Reuni 411 di Patung Kuda