Babak Akhir Kasus Pembunuhan Dante, Yudha Arfandi Jalani Sidang Vonis di PN Jakarta Timur

Senin 04-11-2024,13:01 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang vonis kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi digelar siang ini, Senin 4 November 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim). 

Sebelumnya, Yudha dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan hukuman mati pada September 2024 lalu. 

BACA JUGA:Angger Dimas Naik Pitam usai Tahu Motif Yudha Arfandi, Minta Sidang Kematian Dante Digelar Terbuka

BACA JUGA:KPK Panggil Ketua Pokja Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Shelter Tsunami di NTB

Terdakwa Yudha dituntut bersalah atas pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Jelang sidang vonis, ibunda Dante, Tamara Tyasmara yang merupakan mantan suami DJ Angger Dimas, meminta dukungan dan doa kepada dari netizen. Dia mempersilakan siapa saja untuk menghadiri sidang vonis kasus kematian putranya tersebut.

"Mohon doanya dari uncle dan aunty untuk kelancaran sidang putusan. Untuk uncle dan aunty yang mau hadir, bisa langsung datang ke PN Jakarta Timur ya, sidang akan dilaksanakan secara terbuka," tulisnya di akun Instagram, dikutip Disway, Senin 4 November 2024. 

Tamara berharap, majelis hakim akan menjatuhi vonis maksimal untuk menghukum Yudha. Tamara terus menyuarakan keadilan atas kematian sang anak.

Selain itu, Tamara juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan selama ini. Dia juga menyematkan tagar untuk sang buah hati, "JusticeForDante".

"Terima kasih uncle and aunty. Mohon doanya sekali lagi ya #JusticeForDante," tutup Tamara. 

BACA JUGA:Kata Alvin Lim Soal Kematian Dante yang Janggal, Tamara Tyasmara Bisa Terjerat Atas Dugaan Kelalaian hingga Perlunya Tes Lie Detector

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Saat awal kasus ini viral, Dante disebut tewas karena tenggelam saat berlatih renang dengan Yudha. 

Setelah dilakukan penyelidikan kepolisian, bocah  tersebut terbukti dibunuh oleh Yudha Arfandi dengan cara ditenggelamkan. Hal itu diperkuat dengan bukti cctv yang didapat penyidik Jatanras Polda Metro Jaya. 

Terakhir, Pada 23 September Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap Yudha Arfandi. Jaksa menuntut Yudha dihukum mati karena dianggap melakukan tindakan yang sangat tidak manusiawi.

JPU juga menyebutkan beberapa hal yang memberatkan, termasuk ketidakjelasan Yudha dalam memberikan keterangan di persidangan dan dampak berat yang ditimbulkan bagi keluarga korban.

Kategori :