BACA JUGA:WNA Iran Dibekuk di Jakut Dengan 4.4 Kilogram Sabu
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 2 (dua) plastik bening, diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1/2 kg (505) gram.
"Dengan rincian 1 (satu) plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan brutto 460 gram dan 1 (satu) plastik bening lainnya yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 45 gram," imbuhnya.
Dikesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Suparmin menjelaskan, pelaku itu dijanjikan oleh temannya yang berasal dari Aceh Barat berinisial SI (DPO).
Dan dijanjikan setiap pengantaran barang tersebut akan diberikan upah sebesar 5.000.000 rupiah."Pelaku HB (45) ini mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial CP (DPO) yang mana CP mendapatkan sabu tersebut dari JAL (DPO) yang berasal dari Aceh Barat," terangnya
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.