JAKARTA, DISWAY.ID -- Polsek Metro Tamansari berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba jaringan antar provinsi.
Petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat setengah Kilogram (505 gram), pada Senin 3 November 2024.
BACA JUGA:Katalog Promo JSM Superindo Hari Ini 2 November 2024, Sabun Cuci Piring hanya Rp9 Ribuan!
BACA JUGA:Bareskrim Tangkap 136 Tersangka Narkoba Sepanjang September-Oktober 2024, 1,07 Ton Sabu Diamankan
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang kurir narkoba berinisial HB (45).
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penangkapan narkoba jaringan lintas provinsi yang berasal dari Aceh Barat.
"Pelaku HB (45) ini kami amankan saat hendak mengantarkan barang haram narkoba kepada seseorang pemesannya seberat 1/2 KG Sabu," ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin, 4 November 2024.
Kompol Adhi menyampaikan, pelaku HB dijanjikan bakal mendapatkan keuntungan untuk mengantarkan barang haram tersebut.
BACA JUGA:Wanita Nekat Sembunyikan Sabu di Kemaluan Demi Suami saat Menjenguk di Lapas Salemba
"Sebesar Rp 5.000.000 dari temannya berinisial SI yang saat ini berada di daerah Aceh Barat," tuturnya.
Tak berhenti di situ, Kompol Adhi menjelaskan kronologi penangkapan saat tim narkoba Polsek Metro Tamansari mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba di wilayah Tamansari.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan transaksi berubah ke wilayah keramat jati Jakarta Timur.
"Saat petugas disana kemudian mendapatkan ciri-ciri orang yang dimaksud dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) plastik bening berisi narkotika jenis sabu," urainya.
Usai melakukan penangkapan terhadap pelaku, kata Adhi, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan kembali narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:Wanita Nekat Sembunyikan Sabu di Kemaluan Demi Suami saat Menjenguk di Lapas Salemba