JAKARTA, DISWAY.ID - LQ Indonesia Law Firm firma hukum vokal dalam menyuarakan keadilan di Indonesia, menyoroti kinerja penegak hukum terkait penangkapan oknum pensiunan ZR yang dilakukan oleh Kejagung dan ditemukan uang sebesar 920 miliar.
Advokat Alvin Lim mengatakan, bahwa saat ini penegakan hukum di Indonesia bisa dibilang bobrok dan jauh dari kata keadilan.
Bahkan, Ia juga mengaku sulit mempercayai putusan hakim saat ini.
"Bahwa realita penegakan hukum kita bisa dibilang bobrok dan jauh dari nilai-nilai keadilan, sangat sulit mempercayai putusan hakim saat ini. Apakah sudah berdasarkan ketuhanan yang maha esa atau tidak," kata Alvin Lin dikutip Disway.id, Selasa 5 November 2024.
"Uang 920 miliar itu pastilah uang suap dari puluhan bahkan ratusan kasus, sehingga perlu dicari tahu kasus-kasus apa saja yang diputus berdasarkan suap," tegas Alvin .
Dikesempatan yang sama, Advokat Nathaniel Hutagaol juga berharap kepada para hakim yang merupakan penegak hukum di Indonesia agar selalu berani memberikan keadilan melalui sebuah putusan.
"Melihat fenomena yang terjadi di dunia kehakiman kami juga meminta untuk hakim-hakim agar tegak lurus terhadap penegakan hukum, kami yang mewakili klien kami Hijanto Fanardy yang merupakan korban mafia tanah juga mendapatkan perlakukan tidak adil dari negara melalui putusan hakim," ungkapnya.
"Klien kami membeli tanah pada tahun 1999 dan sudah didaftarkan di BPN serta seluruh akta dan dokumen telah diverifikasi keabsahan dari tingkat kelurahan hingga kecamatan sehingga terbitlah sertifikat atas nama Hijanto Fanardy, sejak terbitnya SHM tersebut pada tahun 1999 klien kami selalu membayar pajak sampai tahun 2022 dan selalu merawat dan menguasai objek tersebut," sambung advokat yang akrab disapa Niel itu.
Sementara itu, Advokat Endro Santoyo menambahkan bawah mafia tanah telak menyerobot tanah kliennya dengan hingga membuat bangunan di lahan tersebut.
"Kemudian pada tahun 2022 PT Kartunindo Perkasa Abadi melakukan pembangunan di atas tanah tersebut dan membuat klien kami terkejut atas tindakan tersebut," jelas Endro.
BACA JUGA:Lindungi Konsumen dari Bahaya Investasi Bodong, Alvin Lim Resmikan Quotient Center
Setelah menguasai tanah tersebut, PT Kartunindo Perkasa Abadi malah menggugat sang pemilik Hijanto Fanardy. Hebatnya, gugatan tersebut dimenangkan oleh pengadilan.