Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi, KPK sebut Sudah Pisah KK dengan Jokowi

Selasa 05-11-2024,21:30 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron sebut, fasilitas jet pribadi yang diterima putra Presiden Ke-7 Joko Widodo, Kaesang Pangarep bukan gratifikasi.

Pasalnya, kata Ghufron, fasilitas tersebut tidak diberikan untuk Jokowi, atau kakak dari Kaesang, yaitu Gibran Rakabuming Raka yang berstatus sebagai penyelenggara negara.

BACA JUGA:KPK Sebut Penggunaan Pesawat Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi

BACA JUGA:Pimpinan KPK Sudah Ditelaah Laporan Jet Pribadi Kaesang di Direktorat PLPM: Bukan Gratifikasi

"Karenanya ini asumsinya jasa (fasilitas jet pribadi) tersebut bukan untuk penyelenggara negara, bukan untuk orang tuanya atau bukan untuk kakaknya. 

“Nah ini yang perlu dipahami karenanya kami memandang bahwa jasa itu dinikmati dan untuk yang bersakutan (Kasang Pangarep) bukan untuk penyelenggara negara," kata Ghufron pada Selasa, 5 November 2024.

Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan bahwa kasus ini berbeda dengan anak dari mantan Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy yang masih dalam tanggungjawab orangtuanya.

"Hal ini tidak bisa kemudian untuk yang sudah dewasa, sudah punya kartu keluarga (KK) sendiri, maka harta yang tercantum di dia dan dinikmati dia adalah hartanya dia, bukan kemudian harta orangtua," pungkasnya. 

BACA JUGA:KPK Sebut Bobby Nasution Tak Klarifikasi Soal Penggunakan Jet Pribadinya 

BACA JUGA:Ten Hag Terciduk Naik Pesawat Jet Pribadi Usai Dipecat Manchester United, Bawa Pesangon Rp 306 Miliar

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan bahwa fasilitas pesawat jet pribadi yang digunakan Kaesang bukan gratifikasi karena Kaesang bukan penyelenggara negara dan sudah hidup terpisah dari orangtua.

"Tidak bisa kemudian untuk yang sudah dewasa, sudah punya KK sendiri, maka harta yang tergantung di dia dan dinikmati dia adalah hartanya dia, bukan kemudian harta orang tua," jelasnya. 

Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa penggunaan Jet Pribadi Kaesang, yang merupakan putra dari Mantan Presiden Joko Widodo bukanlah gratifikasi.

BACA JUGA:Djarot Sentil Kaesang Pakai Rompi 'Anak Mulyono': Sekalian Jelaskan Soal Nebeng Jet Pribadi

BACA JUGA:Kaesang Tunggu Keputusan KPK soal Hasil Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

Kategori :