Tak berhenti di situ, Gatot menambahkan, hingga saat ini tim penyidik BC Soetta masih melakukan pendalaman. Apakah terdapat hubungan antara kasus ini dengan beberapa kasus penyelundupan satwa langka dari warga India melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Atas perbuatan tersangka, pihaknya menyangkakan dengan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar.
"Dan juga dikenakan pasal 87 UU nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 Miliar," jelasnya.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Praktik Jual Beli Satwa Liar Dilindungi, Pelaku Jual Hewan lewat Facebook dan WA
Sebagai informasi, BC Soetta telah melakukan lima penindakan terhadap penyelundupan satwa liar ke luar negeri oleh warga negara asing dengan total 13 orang tersangka dan total 66 ekor berbagai jenis satwa liar yang berhasil diselamatkan selama bulan November 2024.
"Bea Cukai Soekarno Hatta akan terus berkomitmen dan berkolaborasi dengan maskapai dan pihak-pihak terkait untuk menjaga kelestarian fauna Indonesia," urainya.
"Terutama terhadap satwa langka yang rawan dijadikan obyek perdagangan illegal. terakhir saya mengajak masyarakat untuk turut menjaga kelestarian fauna dengan tidak menangkap maupun memperjualbelikan satwa yang dilindungi," sambungnya menutup.