Guru Supriyani dan Aipda Wibowo Batal Damai, Kuasa Hukum: Tidak Boleh, Masih Ada Pembuktian!

Rabu 06-11-2024,15:01 WIB
Reporter : Dimas Chandra Permana
Editor : Dimas Chandra Permana

KONAWE SELATAN, DISWAY.ID -- Kuasa hukum guru honorer Supriyani, Andre Darmawan menegaskan tidak boleh ada upaya damai dengan pihak Aipda Wibowo Hasyim.

Andre menyebut pertemuan perdamaian guru Supriyani dengan Aipda Wibowo diinisiasi oleh Bupati Konawe Selatan, Suruddin Dangga.

Usut punya usut, pertemuan tersebut tidak diketahui oleh Andre dan tidak ada persetujuan.

BACA JUGA:Perdamaian Guru Supriyani dengan Aipda Wibowo Terindikasi 'Penggiringan', Andre: Tak Ada Poin Kesepakatan!

BACA JUGA:3 Pejabat Polres Konawe Selatan Diperiksa Propam Polda Sultra Buntut Kasus Guru Honorer Supriyani, Bongkar Masing-Masing Peran

Dilalah, kuasa hukum Supriyani lainnya, Samsuddin, menjadi pihak yang menandatangani nota perdamaian itu.

Andre menjelaskan seharusnya tidak boleh ada upaya perdamaian dalam mediasi yang dilakukan di rumah Suruddin itu.

Pasalnya, kata Andre, perkara Supriyani yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap anak polisi berinisial D, itu terus berjalan.

"Tidak boleh itu ada yang ditandatangani (berkas perdamaian), karena apa? Ini proses (perkara Supriyani) sudah di persidangan," jelas Andre kepada awak media, dikutip Rabu, 6 November 2024.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Pertanyakan Sejak Awal Kanit Intel Cawe-Cawe: Harusnya Reskrim

BACA JUGA:Kasus Guru Honorer Supriyani dan Orang Tua Korban Sepakat Damai di Rumah Dinas Bupati Konsel, Berpengaruh dengan Putusan Hakim?

Apalagi Andre meyakini Supriyani tidak bersalah karena terdapat banyak bukti kejanggalan dalam kasus ini.

Menurutnya bukti-bukti yang dimiliki harus dilakukan pembuktian oleh Hakim PN Andoolo.

"Kami sudah memasuki tahap-tahap pembuktian (Di persidangan)," tegasnya.

Diketahui Supriyani telah menjalani sejumlah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo mulai dari dakwaan, eksepsi hingga keterangan saksi ahli.

Kategori :