Sebelumnya diketahui Supriyani memang belum menjadi tahanan Kejaksaan.
Dirinya mendapat penagguhan dan masih tetap menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan.
Karena pengakuan soal permintaan uang damai senilai Rp50 juta membuat geger kepolisian.
Lucunya tak hanya oknum polisi, tetapi Supriyani juga diduga diperas oleh Kejaksaan.
Jika hal tersebut benar, maka sangat ironi untuk seorang Supriyani yang merupakan guru honorer, bak sapi perah, diperas kanan-kiri.