Terkait pengakuan guru Supriyani tersebut Propam Sultra pun turun gunung.
Penyidik Propam telah memeriksa setidaknya tujuh anggota polisi Polsek Baito terkait kasus Supriyani.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian menjelaskan Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Baito Aipda Amiruddin diperiksa Propam.
Iptu Idris dan Aipda Amiruddin diduga menjadi sosok yang minta dan menerima uang Rp2 juta dari guru Supriyani.
BACA JUGA:Guru Supriyani dan Aipda Wibowo Batal Damai, Kuasa Hukum: Tidak Boleh, Masih Ada Pembuktian!
Kombes Iis menegaskan Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito telah menyalahi kode etik penagangan kasus Supriyani.
"Kapolsek Baito dan anak buahnya itu diduga menyalahi kode etik penanganan kasus dengan melakukan permintaan uang senilai Rp2 juta dari terdakwa guru Supriyani," paparnya kepada awak media, dikutip Kamis, 7 November 2024.
Kata Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh, pokoknya ada masalah kode etik yang dilanggar oleh oknum polisi itu.
Ia pun mengatakan permintaan uang damai yang diduga diminta dan diterima Kapolsek Baito dan anak buahnya itu senilai Rp2 juta.
"Begini, intinya kami masih dalami unsur-unsur kode etik yang dilanggar atau tidak, terkait penerimaan uang Rp2 juta itu," jelasnya.
Sholeh mengatakan Propam belum akan gelar perkara terhadap Iptu Idris dan Aipda Amiruddin.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Pertanyakan Sejak Awal Kanit Intel Cawe-Cawe: Harusnya Reskrim
Ia beralasan penyidiknya masih melakukan pendalaman.
"Kita akan dalami ya. Kalau memang ada pelanggaran kode etik di sana, langsung kami tingkatkan (lidik ke sidik). Sementara ini kami masih pendalaman," paparnya.