JAKARTA, DISWAY.ID - Fakta-fakta kasus Syaiful Anwar, guru SMP di Sorong, Papua yang didenda Rp100 juta oleh orang tua siswa karena menyebarkan video anaknya tanpa izin.
Di tengah panasnya kasus guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, publik dihebohkan dengan seorang guru di SMPN 3 Sorong, Papua yang dituntut dan didenda sebesar Rp100 juta.
Guru SMP di Sorong dikenakan sanksi adat usai merekam aktivitas siswanya berinisial S 13) yang sedang menggambar alis menggunakan alat tulis hingga viral di media sosial.
Ketua PGRI Kota Sorong Arif Abdullah Husain mengatakan video diambil saat mata pelajaran Syaiful Anwar di dalam kelar. Namun, Arif tidak merinci kapan peristiwa itu tepatnya terjadi.
"Berawal dari oknum guru Syaiful Anwar videokan ES yang tengah menggambar alis menggunakan alat tulis. Posisi mengajar di kelas VIII langsung mengambil gambar dan upload ke akun media sosial hingga jadi viral di Instagram," kata Arif pada Kamis, 7 November 2024.
Orang tua ES yang keberatan atas ulah Syaiful Anwar lantas menuntut denda sebesar Rp100 juta.
Lantas, seperti apa fakta-fakta guru SMP di Sorong, Papua? Berikut informasinya.
Fakta Guru di Sorong Didenda Rp100 Juta
Berikut kumpulan fakta kasus guru di Sorong yang didenda Rp100 juta.
1. Rekam Siswi Gambar Alis
Penuntutan wali murid terhadap guru di Sorong bermula saat Syaiful Anwar sedang mengajar di kelas ES.
BACA JUGA:Ahli Forensik Ungkap Fakta Baru di Kasus Guru Honorer Supriyani
Di tengah pelajaran, guru tersebut melihat ES sedang menggambar alisnya sendiri menggunakan alat tulis.
"Sesuai informasi yang kami dapat bahwa siswa ini gambar alis saat guru tengah membawa mata pelajaran di dalam kelas," kata Ketua PGRI Kota Sorong, Arif Abdullah Husain.
Kemudian, guru itu mengunggah di media sosial tanpa sepengetahuan siswinya.
2. Semula Didenda Rp500 Juta
Kepala SMP Negeri 3 Kota Sorong Herlin S Maniagasi menjelaskan aparat sempat turun tangan melakukan mediasi atas permasalahan tersebut.