Semula orang tua ES menuntut guru di Sorong dengan denda sebesar Rp500 juta.
Herlin menyebut negosiasi dilakukan dua kali. Namun, pihak keluarga murid dan sekolah belum mendapatkan titik temu hingga berlanjut e Polresta Sorong Kota.
Orang tua murid ES akhirnya menuntut guru SA untuk membayar denda Rp100 juta. Kedua belah pihak pun sepakat dengan nominal tersebut.
"Kesepakatan awal di Polresta Sorong Kota keluarga minta denda dari Rp500 juta, dinegosiasi hingga turun jadi Rp100 juta," tutur Herlin.
3. Beri Tenggat hingga 9 November 2024
Guru di Sorong yang didenda Rp100 juta diberikan tenggat waktu pembayaran oleh orang tua ES maksimal sampai Sabtu, 9 November 2024.
BACA JUGA:Lawan Guru Honorer Supriyani Semakin Besar, Isi Surat Somasi dari Bupati Konawe Selatan Beredar
"Dengan batas waktu membayar dendanya hingga pada 9 November," ucap Herlin.
4. Tak Mampu Bayar Denda Seorang Diri
Herlin menyebut Syaiful Anwar tidak bisa menanggung pembayaran denda seorang diri.
Sehingga, pihak sekolah disebut akan membantu guru itu untuk membayar denda sebesar Rp10 juta.
"Pihak sekolah akan bantu Rp10 juta dan Syaiful Anwar sudah menyanggupi agar bayar Rp20 juta. Sisanya kami cari jalan," paparnya.
5. PGRI Galang Donasi
Menanggapi kasus tersebut, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Sorong ikut membantu melunasi denda adat tersebut.
Sebanyak 3.500 guru yang dikerahkan untuk ikut berdonasi sebagai bentuk solidaritas.
Arif menyebut para guru di Sorong patungan dengan nominal Rp30 ribu tiap orang.
Arif pun berharap peristiwa ini menjadi bahan evaluasi agar tidak mencoreng muruah guru.