Ini Peran Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online di Komdigi, Polisi Sita Barang Bukti Rp3,1 Miliar

Senin 11-11-2024,11:45 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

JAKARTA, DISWAY.ID -- Dua tersangka baru kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertambah dua orang.

Dua tersangka baru ini berinisial DM dan MN yang ditangkap di luar negeri pada Sabtu, 9 November 2024.

Tersangka MN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari hasil pengembangan 15 tersangka yang sudah diamankan.

BACA JUGA:Tersangka Baru Judi Online di Kementerian Komdigi Tambah 2 Orang, Total 18 Pelaku

BACA JUGA:Lagi, Kemkomdigi Take Down 8.086 Konten Judi Online di Website dan Twitter

Sedangkan DM merupakan tersangka dari hasil pengembangan MN.

Keduanya sudah tiba di Jakarta sejak Minggu, 10 November 2024 dan segera dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan.

Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 tersangka terkait judol, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

6 tersangka lainnya merupakan warga biasa, dan satu tersangka masih menjadi buronan.

BACA JUGA:2 DPO Ditetapkan Kasus Judol Diduga Libatkan Oknum Kemenkomdigi

Polisi Bongkar Peran 2 Tersangka Baru Kasus Judol

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra bongkar peran dua tersangka baru judol.

Ia menyampaikan MN menjadi perantara anatara banda judi dengan para pelaku (tersangka lainnya).

"Peran daripada MN adalah sebagai penghubung antara bandar judi dengan para pelaku ataupun tersangka yang lainnya." pungkas Wira Satya Triputra kepada awak media Minggu, 10 November 2024.

Tak hanya itu, Wira Satya mengatakan bahwa tersangka MN juga menyetor uang sekaligus list website yang perlu untuk di lindungi atau 'dijaga' agar tidak terkena blokir.

Sementara itu, peran DM dalam kasus judol yakni membantu MN dalam melancarkan aksi kejahatannya.

Kategori :