JAKARTA, DISWAY.ID - 1 tersangka baru judol libatkan oknum Kemenkomdigi diungkap kepolisian, sehingga total tersangka menjadi 19 orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan 1 tersangka baru yang melibatkan oknum karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) berinisial D.
"Kami menginformasikan perkembangan pengungkapan kasus perjudian online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Komdigi," katanya kepada awak media, Selasa 12 November 2024.
BACA JUGA:Terungkap, Saiful Mujani Akui Gaduh Perbedaan Metode Survei Incar Poltracking
"Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan tambahan 1 orang tersangka baru berinisial D," lanjutnya.
Dituturkannya, D merupakan istri dari DPO A alias yang diduga terlibat TPPU sang suami.
"D ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M, dimana D adalah istri dari DPO A alias M yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran," tuturnya.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Restoran di Jakarta untuk Rayakan Natal Bareng Keluarga
Dipaparkannya, dari tangan D pihaknya berhasil mengamankan uang miliaran rupiah.
"Dari tangan tersangka D, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti, diantaranya uang tunai total Rp 2.687.599.000 dengan rincian Rp 2.075.299.000, 3.000 dolar Singapura senilai Rp 35.100.000 (kurs 1 SGD = Rp 11.700), 37.000 dolar Amerika senilai Rp 577.200.000 (kurs 1 USD = Rp. 15.600), 58 buah perhiasan, 6 HP, 2 mobil, 2 buah jam tangan mewah, 1 buku tabungan," paparnya.
Sebelumnya, total 18 tersangka saat ini yang sudah ditetapkan Polda Metro Jaya terkait judi online (Judol) yang melibatkan oknum Kemenkomdigi.
BACA JUGA:Perwakilan PT JPN Penuhi Panggilan Disnaker Pasca Kebakaran dengan 9 Korban Tewas
BACA JUGA:Menteri Komdigi: 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Kecanduan Judi Online