JAKARTA, DISWAY.ID-- Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan ke Komisi Yudisial (KY).
Ketiga hakim yang dilaporkan tersebut terkait vonis lepas (onslag) pasutri yang didakwa melakukan pemalsuan surat hingga merugikan perusahaan Rp583 miliar.
Pasutri itu terdakwa pemalsuan tanda tangan direktur perusahaan, Yansen (66) dan Meliana Jusman (66).
BACA JUGA:Pasutri Terdakwa Pemalsuan Surat Kuasa di Medan Divonis Onslag, KY Didesak Turun Tangan
Oleh hakim divonis lepas saat sidang putusan di PN Medan, Selasa, 6 November 2024.
Laporan ke Komisi Yudisial ini dilakukan Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu, Herwanto Nurmansyah, di Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu 13 November 2024.
Ia meminta agar kasus ini didalami lebih lanjut.
Herwanto memandang vonis bebas, janggal karena meskipun pemalsuan surat terbukti, majelis hakim memutuskan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
"Ini sangat membingungkan, perbuatan terbukti tetapi tidak dianggap sebagai peristiwa pidana," tegasnya.
Keputusan ini juga menimbulkan kecurigaan tentang kemungkinan 'main mata' dalam proses pengambilan keputusan.
Keputusan yang dinilainya janggal ini menimbulkan dugaan terhadap majelis hakim yang menangani perkara.
Atas dasar hal tersebut, Baradatu melaporkan tiga hakim yang terlibat dalam putusan ini yakni M Nazir sebagai Hakim Ketua, Efrata Happy Tarigan sebagai Hakim Anggota dan Khairulludin sebagai Hakim Anggota.
KY pun didesak segera memeriksa ketiganya.
Seperti Kasus Hakim Vonis Bebas Tannur di Surabaya
Ia menyandingkan kasus ini dengan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap Dini Sera Afrianti oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Surabaya, Jawa Timur.