Nasib Siswa SMA Gloria di Surabaya yang Dipaksa Menggonggong, Alami Trauma hingga Dapat Skorsing dari Pihak Sekolah

Rabu 13-11-2024,21:10 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

JAKARTA, DISWAY.ID -- Buntut aksi arogan yang dilakukan pengusaha Surabaya Ivan Sugianto,  korban berinisial EN kini masih mengalami trauma.

Korban EN sebelumnya mendapat perlakuan buruk dari Ivan Sugianto, salah satu orangtua murid SMA Cita Hati.

EN dipaksa untuk meminta maaf karena telah mengejek anaknya EMS dengan berkata seperti 'poodle'.

BACA JUGA:Ivan Sugianto Dilaporkan Imbas Paksa Siswa SMA Sujud dan Menggonggong di Surabaya, Polisi Langsung Selidiki

BACA JUGA:Jhon LBF Geram Lihat Sikap Ivan Sugianto Arogan Paksa Siswa SMA Menggonggong: Kelakuannya Biadab Banget!

Mengetahui hal itu, Ivan naik pitam hingga memaksa EN untuk meminta maaf dengan cara bersujud dan menggonggong.

Peristiwa tersebut kemudian viral di media sosial, menampilkan sikap arogan Ivan Sugianto kepada siswa SMA Gloria yang diketahui masih di bawah umur.

Atas kasus ini, korban diketahui mengalami trauma dan dirinya juga mendapat pendisiplinan dengan diskorsing dari pihak sekolah.

Korban Alami Trauma dan Mendapat Sanksi Skorsing

Polisi menyebut kondisi korban siswa SMA Gloria Surabaya masih mengalami trauma setelah insiden yang terjadi pada 21 Oktober 2024.

EN trauma setelah insiden premanisme yang dilakukan Ivan dengan mendatangi langsung korban di sekolahnya.

BACA JUGA:Netizen Bongkar 'Kejahatan' Ivan Sugianto yang Diduga Terlibat Pemerasan di 86 Kasus Judol di Polda Jatim

Hal itu diungkap Satreskrim Polrestabes Surabaya melalui Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto.

Ia menyebut saat ini korban tengah dalam pendampingan psikologis.

"Iya (dalam pendampingan psikologis). Anak ini trauma. Kita berupaya melakukan pendampingan, termasuk kita terus berkomunikasi dengan pihak sekolah, Kasatreskrim agar anak ini kejiwaannya membaik" jelas Dirmanto dalam konferensi pers di Mapolretabes Surabaya Rabu, 13 November 2024.

Tak hanya itu, EN juga mendapat sanksi dari pihak sekolah berupa diskorsing melalui surat keterangan Peringatan 1, Nomor: 573/SMAKG2/S.6/XI/24

Kategori :