Peran Tiga Tersangka Baru Kasus Judi Online Oknum Komdigi, Kelola Web Agar Tidak Diblokir!

Sabtu 16-11-2024,21:32 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Peran tiga tersangka judi online yang baru dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya diungkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan ketiga ada yang berperan sebagai bandar judol dan mengelola website agar tidak diblokir Kementrian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

BACA JUGA:Tiga DPO Judol yang Libatkan Pegawai Komdigi Kembali Dibekuk Polisi, Total 22 Tersangka

BACA JUGA:Banyak Desakan untuk Periksa Budi Arie di Kasus Judi Online, Budi Gunawan: Tunggu Saja

"Perlu kami sampaikan bahwa peran daripada B maupun tersangka BK dan tersangka HF, maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi," katanya kepada awak media, Sabtu 16 November 2024.

Diungkapkannya, ketiganya dibekuk hari ini usai ditetapkan DPO.

"Perlu kami sampaikan bahwa, dari penanganan yang sudah kami lakukan bahwa pada hari ini, Sabtu 16 November 2024, Alhamdulillah, kami telah melakukan atau berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang DPO," ungkapnya.

 

Mereka adalah B, BK dan HF yang sebelumnya ditetapkan DPO.

 "Yaitu dengan inisial B, yang kedua adalah dengan inisial BK, dan yang ketiga adalah inisial HF," paparnya.

Dibekuknya tiga orang DPO itu, kini total telah 22 tersangka yang diamankan pihaknya.

BACA JUGA:Klub Malam Ivan Sugianto yang Ditangkap di Bandara Juga Terindikasi Judi Online, PPATK: Kami Blokir Belasan Rekening

BACA JUGA:Siap-siap! Polri Buka Peluang Periksa Budi Arie dalam Kasus Judi Online

"Dengan demikian, total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online yang ditangani, adalah sebanyak 22 orang," bebernya.

Kini ketiganya dan tersangka lain tengah dalam proses pemeriksaan.

Kategori :