JAKARTA, DISWAY.ID - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) tengah melakukan pengkajian ulang terhadap sumpah dokter dan etika kedokteran.
Hal ini untuk menyesuaikan perkembangan peradaban serta teknologi kedokteran yang terus berkembang.
BACA JUGA:Dokter: 3 dari 4 Penderita Diabetes Alami Gangguan Kesehatan Jiwa Hingga Depresi
"Kode etik kita itu tahun 2012, ada 21 pasal dan kita sudah melihat bahwa apa yang ada di kode etik itu perlu disesuaikan dengan perkembangan. Misalnya kita bicara dulu MDGs, sekarang sudah SDGs," terang Ketua MKEK IDI dr Djoko Widyarto, DS, DHM, MHKes pada konferensi pers di Jakarta, 16 November 2024.
Tak hanya itu, "Ada beberapa ketentuan yang belum diatur, misalnya telemedisin, boleh tidaknya dokter itu menghentikan pelayanan kepada pasien, itu perlu kita cermati bersama," ucapnya.
BACA JUGA:Jangan Fomo Gonta-Ganti Skincare, Ini Saran Dokter Estetika
Pengkajian ini dilakukan pihaknya pada kegiatan rapat kerja yang berlangsung akhir pekan ini, 17 November 2024, dan akan dibahas bersama dengan MKEK IDI dari wilayah provinsi hingga cabang kabupaten/kota.
"Besok akan kita bahas dan itu pun belum disahkan. Masih menunggu muktamar di Lombok nanti bulan Februari (2025), setelah itu baru sah dan akan berlaku," lanjutnya.
BACA JUGA:Jangan Fomo Gonta-Ganti Skincare, Ini Saran Dokter Estetika
Perubahan kode etik ini nantinya akan mengacu pada standar global dari World Medical Association yang telah merevisi Sumpah Dokter pada 2017 lalu.
"Jadi sudah cukup lama. Cuma kita belum menyesuaikan dengan situasi yang ada di Sumpah Dokter yang baru, yang sekarang namanya bukan 'sumpah', tapi 'janji'. Menurut internasional namanya Janji Dokter," paparnya.
BACA JUGA:Daftar Pemain Drakor Face Me Lengkap Sinopsis, Ada Lee Min Ki Jadi Dokter Bedah Plastik
"Kemudian baru dua tahun yang lalu juga ada perubahan kode etika internasional yang disahkan di Berlin Kemarin, 2022," tambahnya.
Wakil Ketua Divisi Kemahkamahan MKEK IDI Dr dr Bahtiar Husain, SpP, MHKes menambahkan, kode etik ini menjadi pilar pembentuk profesionalisme dokter di samping keilmuan, keterampilan, dan perilaku.
BACA JUGA:Polisi Bakal Periksa Dokter yang Tangani USG Laura Meizani dan 3 Orang dari KemenPPA