MKEK IDI Kecam Dokter yang Promosi Produk Kesehatan hingga Kecantikan

MKEK IDI Kecam Dokter yang Promosi Produk Kesehatan hingga Kecantikan

MKEK IDI Kecam Dokter yang Promosi Produk Kesehatan hingga Kecantikan-Unsplash-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Seiring dengan perkembangan media komunikasi, kini makin banyak dokter influencer yang memberikan edukasi kesehatan ke masyarakat.

Namun, tak sedikit dari mereka yang turut mempromosikan produk-produk kesehatan, seperti obat hingga skincare.

BACA JUGA:2 Juta WNI ke Luar Negeri Jalani Perawatan Kecantikan, Tren Masih Berkiblat pada Korea Selatan

BACA JUGA:Sociolla Spill Tren Kosmetik dan Kecantikan Tahun 2025 dari Makeup hingga Skincare

Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) dr Djoko Widyarto, DS, DHM, MHKes menjelaskan, Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) mengatur tentang empat kewajiban dokter, di antaranya, kewajiban umum, kewajiban terhadap pasien, kewajiban terhadap sejawat, dan kewajiban terhadap diri sendiri.

Aturan tersebut dimuat dalam 4 bab dan 21 pasal. Sedangkan terkait aturan terkait promosi kesehatan oleh dokter influencer, pihaknya telah mengeluarkan dua fatwa yang mengatur.

"Ada dua fatwa MKEK, nomor 20 dan 29 itu sudah diatur bahwa dokter tidak boleh berpromosi, kecuali iklan layanan masyarakat," terang Djoko pada konferensi pers di Jakarta, 16 November 2024.

BACA JUGA:Lux X Jakarta Fashion Week, Merayakan Kecantikan Perempuan Selama 99 Tahun

BACA JUGA:Ristra Clinic Perkuat Komitmen Merangkul Inklusivitas Kecantikan Lewat Kampanye #BeautyThroughGeneration

Fatwa tersebut menyatakan bahwa seorang dokter tidak boleh mempromosikan suatu produk yang memberikan klaim penyembuhan penyakit, kesehatan, dan kecantikan.

Sedangkan apabila dokter ingin berpromosi, ia harus menanggalkan gelarnya sehingga tidak bisa mengatasnamakan diri sebagai dokter.

"Kalau dia mau berpromosi, dia tidak boleh menggunakan gelar dokter. Harus ditanggalkan. Tidak boleh identitas dokter dipakai untuk promosi. Seperti yang kita lihat di TV kan banyak juga, di media disebutkan bahwa itu adalah praktisi kesehatan," tuturnya.

"Dokter tidak boleh berpromosi. Itu poinnya. Karena dia tidak boleh punya interest terhadap benefit yang dia dapatkan. 

BACA JUGA:Sosok Dokter Detektif yang Buka Aib Skincare Overclaim, Ternyata Lulusan Dokter Kecantikan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads