Sementara itu, Ketua Dewan Penasehat MKEK IDI Prof. Dr. Med. dr. Frans Santosa, SpJP(K), FIHA menegaskan bahwa kode etik ini bukan sekadar aturan yang mengikat, tetapi juga mencegah sengketa antara dokter dan pasien.
"Sejauh setiap dokter mematuhi kode etik kedokteran itu dengan baik, maka tidak akan ada masalah yang terjadi seperti dugaan sengketa dokter pasien, dokter-dokter, dokter dan institusi, dan lain-lain,” ucapnya.
BACA JUGA:Jangan Fomo Gonta-Ganti Skincare, Ini Saran Dokter Estetika
Frans menjelaskan bahwa pengkajian bukan hanya merujuk pada aturan internasional, tetapi juga mengadopsi kearifan lokal.
"Acuannya adalah kode etik internasional yang baru, namun kita juga harus memperhatikan local wisdom, kearifan lokal yang ada di bangsa kita ini. Kita beda dengan mereka (negara asing), gotong royong, tolong menolong, itu kan satu kearifan bangsa Indonesia," kata Djoko.