Hasilnya pun bisa diakses oleh publik lewat situs https://elhkpn.kpk.go.id.
Jika harta kekayaan ada yang janggal, bisa dilaporkan
BACA JUGA:KPK Terima Laporan 19.025 LHKPN Caleg Terpilih, 319 Belum Lengkap
Di sisi lain, masyarakat yang jeli dalam melihat laporan harta kekayaan pejabat dan ada yang janggal atau tidak sesuai bisa melaporkannya dengan menunjukkan bukti-bukti pendukung.
Masyakarat bisa mengirimkan laporan harta kekayaan tidak sesuai setelah mengisi identitas, nomor handphone serta alamat email dengan benar.
Ketika melapor, sebaikaya masyarakat juga menyertakan bukti-bukti pendukung yang sah, mulai dari foto dan info lainnya melalui lampiran dengan ukuran file maksimal 6.000 kb.
Itu dia sederet informasi terkait cara cek kekayaan calon Pilkada 2024 secara online melalui LHKPN atau situs resmi KPK. Semoga membantu!