Cara Cek Kekayaan Calon Pilkada 2024 Lewat LHKPN, Kalo Janggal Bisa Dilaporkan!

Senin 18-11-2024,15:49 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

Hasilnya pun bisa diakses oleh publik lewat situs https://elhkpn.kpk.go.id.

Jika harta kekayaan ada yang janggal, bisa dilaporkan

BACA JUGA:KPK Terima Laporan 19.025 LHKPN Caleg Terpilih, 319 Belum Lengkap 

Di sisi lain, masyarakat yang jeli dalam melihat laporan harta kekayaan pejabat dan ada yang janggal atau tidak sesuai bisa melaporkannya dengan menunjukkan bukti-bukti pendukung.

Masyakarat bisa mengirimkan laporan harta kekayaan tidak sesuai setelah mengisi identitas, nomor handphone serta alamat email dengan benar.

Ketika melapor, sebaikaya masyarakat juga menyertakan bukti-bukti pendukung yang sah, mulai dari foto dan info lainnya melalui lampiran dengan ukuran file maksimal 6.000 kb.

Itu dia sederet informasi terkait cara cek kekayaan calon Pilkada 2024 secara online melalui LHKPN atau situs resmi KPK. Semoga membantu!

Kategori :