Atas dasar itu, MA menyimpulkan bahwa ketiga majelis hakim kasasi tersebut tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Sehingga, kata dia, kasus penyidikan hakim kasasi Ronald Tannur telah ditutup.
"Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh majelis kasasi perkara Nomor 1466/K/Pid/2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup," tutupnya.