JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Legislatif (Baleg) DPR RI memutuskan 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) akan masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.
"Kami meminta persetujuan, apakah hasil penyusunan Prolegnas RUU 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas 2025 dapat disetujui sesuai peraturan perundang-undangan?," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam rapat di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024.
“Setuju”, sambut jawaban para anggota Baleg.
BACA JUGA:Link Live Streaming Indonesia vs Arab Saudi Hari Ini Jam 19.00 WIB
BACA JUGA:Rekomendasi Susu Penggemuk Badan yang Efektif Menurut Ahli Gizi, Kaya Protein dan Lemak Sehat
Berikut daftar 41 RUU prolegnas prioritas 2025:
Usulan Komisi:
Komisi I
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Komisi II
- RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Komisi III
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
BACA JUGA:Mantan Menkes Terawan Ungkap Anak 9 Tahun Terkena Stroke, Kok Bisa?
BACA JUGA:Preview Line Up Pemain Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Komisi IV
Komisi V
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Komisi VI