Paman Birin Akan Dipanggil Jumat Mendatang, KPK Harap Mantan Gubernur Kalsel itu Bisa Kooperatif

Selasa 19-11-2024,19:40 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan panggil mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (SN) alias Paman Birin pada Jumat, 22 November 2024 mendatang.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika berharap agar yang bersangkutan kooperatif menghadiri panggilan penyidik KPK.

BACA JUGA:KPK Bakal Bikin Paman Birin Jadi Tersangka Lagi

BACA JUGA:KPK Kalah dari Praperadilan Paman Birin, Poengky: Ini Sangat Memalukan!

"Kepada saudara SN selaku Mantan Gubernur Kalimantan Selatan untuk bisa kooperatif," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 19 November 2024.

"Bahwa sesuai informasi yang kami dapatkan dari penyidik yang bersangkutan akan dipanggil kembali sebagai saksi pada hari jumat tgl 22 november 2024 ini," lanjutnya.

Lebih lanjut, Tessa mengatakan apabila SN tak hadir tanpa alasan, secara normatif nantinya tim penyidik akan menerbitkan surat penjemputan.

"Dua kali panggilan tidak ada alasaan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka peyidik dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah membawa nanti," jelas Tessa. 

BACA JUGA:KPK Panggil Paman Birin Terkait Dugaan Korupsi Sejumlah Proyek 

BACA JUGA:Sahbirin Noor Mundur dari Gubernur Kalsel, KPK Sebut Tak Ganggu Proses Hukum Paman Birin

Sebelumnya pada Senin, 18 November 2024, KPK memanggil Paman Birin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.

"Sampai dengan saat ini yang bersangkutah (Sahbirin Noor) tidak hadir sesuai surat panggilan sebagai saksi yang telah dilayangkan Penyidik. Dan tidak memberikan alasan ketidakhadirannya," kata Tessa  pada Senin, 18 November 2024.

Sebelumnya, Paman Birin mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Kalsel. Hal ini dikonfirmasi kebenarannya olehbWakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya pada Rabu, 13 November 2024. 

Adapun Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dalam kasus penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel.  

BACA JUGA:Paman Birin Mundur dari Jabatannya Sebagai Gubernur Kalsel

Kategori :