TANGERANG, DISWAY.ID-- Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono pastikan pihaknya akan terus melanjutkan proses hukum mantan Sekertaris BUMN Muhammad Said Didu terkait dugaan penyebaran pemberitaan hoax di media sosial.
Kombes Baktiar mengatakan, pihaknya tentu akan melakukan semua rangkaian penyidikan. Untuk membuat kasus tersebut menjadi terang.
BACA JUGA:Komentar Menohok Said Didu: Saya Hanya Kritik PSN-PIK 2, Kok Ada yang Tersinggung?
"Tentunya kita terus akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk membuat terang terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Said Didu," ujar Baktiar setelah pihak Polresta melakukan pemanggilan Said Didu di Mapolresta Tangerang, dikutip Rabu, 20 November 2024.
Dirinya menjelaskan, rangkaian pihaknya hari ini memanggil Said Didu hanya sebagai Saksi. Bukan tersangka.
"Dasar pemanggilan saksi adalah adanya laporan atau pengaduan dari ketua apdesi kabupaten Tangerang, kaitan dengan apa yang sudah disampaikam sdr said melalui konten yang dibuat," tuturnya.
BACA JUGA:Said Didu Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Laporan PSN di PIK 2
BACA JUGA:Abraham Samad Sebut Aparat Penegak Hukum Tidak Perlu Tahan Said Didu
Lanjutnya, menurut terlapor dari ketua apdesi yang disampaikan dalam konten itu, tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. Sehingga ketua Apdesi saudara Maskota membuat laporan pengaduan ke polresta tangerang.
"Kemudian polresta tangerang menindaklanjuti dengan melakukan penyediaan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidika. Kami sudah melakukan langkah-langkah terkait dengan pemeriksaan sdr said didu sebagai saksi," tukasnya.