Abraham Samad Sebut Aparat Penegak Hukum Tidak Perlu Tahan Said Didu
Abraham Samad Sebut Aparat Penegak Hukum Tidak Perlu Tahan Said Didu-Disway/Candra Pratama-
TANGERANG, DISWAY.ID-- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengatakan bahwa aparat penegak hukum sama sekali tidak berhak merencanakan penahanan terhadap Said Didu.
"Karena status Pak Said Didu itu adalah saksi. Oleh karena itu, menurut saya setelah pemeriksaan ini Pak Said Didu pasti diizinkan pulang karena statusnya sebagai saksi," ujarnya kepada awak media di Polresta Tangerang, Selasa, 19 November 2024.
BACA JUGA:Didampingi Abraham Samad, Said Didu Penuhi Panggilan Polisi Buntut Kritik PSN PIK
Sekali lagi, Abraham Samad menegaskan, proses pemanggilan Said Didu hanya sebagai saksi. Oleh karena itu, penyidik tidak berhak melakukan penahanan.
"Tetapi terlepas daripada itu semua, saya ingin tegaskan bahwa pemanggilan hari ini kepada Pak Said Didu itu statusnya sebagai saksi," tegasnya.
Sementara itu, terkait pelaporan Mantan Sekretaris BUMN ini soal UU ITE dan penyebaran hoax di tengah masyarakat, dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.
"Saya melihat beberapa dokumen, saya melihat ada surat penyelidikan dan lain sebagainya.Tetapi, saya tidak melihat kapan dimulainya penyelidikan," tuturnya.
Abraham Samad menilai bahwa kritik yang dilakukan oleh Said Didu soal Proyek Strategi Naisonal (PSN) di PIK 2 merupakan bagian dari kontrol sosial.
"Sebenarnya apa yang dilakukan Pak Said Didu ini adalah bagian dari kewajiban warga negara," imbuhnya.
BACA JUGA:Said Didu Dipanggil Kepolisian, Apdesi Kabupaten Tangerang Angkat Bicara
BACA JUGA:Dipolisikan Gegara Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu: Saya Hadapi dengan Kepala Tegak!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: