Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Bocah di Tangerang, Ada 4 Tersangka

Rabu 20-11-2024,20:56 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : M. Ichsan

TANGERANG, DISWAY.ID-- Polisi menetapkan empat orang pelaku beinisial C, J, S dan T sebagai tersangka.

 

Mereka ditetapkan tersangka atas dugaan melakukan penganiyaaan terhadap bocah berinisial MR (10) di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 16 November 2024.

BACA JUGA:Gegara Dituding Berselingkuh, Wanita Muda Mengalami Penganiayaan di Tambora

BACA JUGA:IDI Ungkap Kasus Penganiayaan Dokter di Papua Sering Terjadi, Desak Tindak Tegas dan Jaminan Pemerintah

 

"Benar, kami telah menetapkan empat orang pelaku sebagai tersangkan atas dugaan penganiayaan terhadap bocah berusia 10 tahun," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Rabu, 20 November 2024.

 

Perihal kronologis kejadian, Arief menceritakan peristiwa itu bermula saat tersangka C kehilangan Rp700 ribu. Lalu terungkap bahwa korban MR yang diduga melakukan pencurian uang tersangka C.

 

Selanjutnya, tersangka C membawa korban ke sebuah Pabrik Penggilingan di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:Penganiayaan Dokter di Papua oleh Oknum Pejabat Setempat Dikecam Keras PB IDI, Usut Tuntas!

BACA JUGA:Wakil DPRD Tapanuli Tengah Laporkan Masinton Pasaribu ke Komnas Perempuan soal Dugaan Penganiayaan dan Pelecehan

 

"(Kemudian) korban diikat kebelakang, disetrum, dipukul pakai sandal, disiram dengan minuman keras, ditarik, dibanting dari atas balai bambu hingga terjatuh," tuturnya.

 

Atas kejadian, korban mengalami luka memar pada bagian kepala hingga punggungnya. Setelah itu, korban melaporkan ke orangtuanya MR.

 

Selanjutnya orangtua korban melaporkan ke pihak kepolisian, guna dilakukan tindakan lebih lanjut.

 

Polisi yang menerima laporan itu, langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya ke-4 pelaku ditangkap pada Minggu, 17 November 2024.

BACA JUGA:Kepala Sekolah Guru Honorer Supriyani Ungkap Fakta Penganiayaan dari Keterangan Saksi Anak: Pernyataanya Berlawanan dan Tidak Ada Kejadian Hari Itu!

BACA JUGA:Dugaan Penganiayaan Siswa di SMA Tebet, Polisi Siap Gelar Perkara

 

Atas perbuatannya ke-4 tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 KUHP.

 

"Saat ini telah dilakukan penahanan," tutupnya.

 

Sebelumnya, seorang bocah berinisial MR (10) dianiaya oleh warga hingga disetrum. Korban mengalami kekerasan lantaran dituduh mencuri uang Rp 700.000.

 

Diketahui, peristiwa itu terjadi di daerah Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten. Bocah itu viral di sosial media karena video penganiayaannya tersebar.

 

Dalam video yang diunggah akun instagram parungciseeng24jam, terlihat seorang bocah tengah dikerumuni warga. Dia pun dikelilingi masyarakat dengan kondisi tangan terikat oleh sebuah tali.

BACA JUGA:Status Perkara Dugaan Penganiayaan Siswa Madrasah Aliyah Tebet Naik ke Tahap Penyidikan

BACA JUGA:Update Penganiayaan Siswa Sampai Koma di Tebet, Kakak Korban Diperiksa

 

Selain diikat oleh tali, bocah naas itu juga dipaksa meminum miras. Kemudian, terlihat pula ada seseorang mengambil alat setrum yang akan ditempelkan ke korban.

 

Dalam video tersebut, berulang kali tangisan terdengar dari sang bocah naas itu. Dia pun meminta ampun kepada warga di sana, namun warga mengabaikannya.

Kategori :