JAKARTA, DISWAY.ID - Warga Negara Asing (WNA) asal India dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudemin) Denpasar dibawah kepimimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.
Pria berinisial VBM berusia 23 tahun karena melakukan pelanggaran keimigrasian yang tertuang dalam Pasal 75 atar 1 Jo. Ayat 3 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
BACA JUGA:Lindungi Pekerja Migran Indonesia, Dirjen Imigrasi Perkuat Peran Pimpansa di Desa Binaan
BACA JUGA:Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Jakarta Pusat Deportasi 14 WNA
Dalam pasal itu menyebutkan bahwa Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan kronologi saat VBM pertama kali tiba di Indonesia 19 April 2024 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA).
Ia kemudian memperpanjang izin tinggalnya, namun izin tersebut telah berakhir pada 17 Juni 2024, membuatnya tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari tanpa izin yang sah, tepatnya selama 91 hari.
Selain melanggar aturan keimigrasian terkait overstay, VBM juga mengaku kehilangan paspornya sekitar dua bulan yang lalu saat berada di Uluwatu.
BACA JUGA:Agus Andrianto Ajukan Pensiun dari Polri Pasca Ditunjuk Jadi Menteri Imigrasi dan Kemasyarakatan
Namun, ia tidak melaporkan kehilangan tersebut ke pihak berwenang karena takut akan konsekuensi hukum yang bisa timbul.
Selama berada di Bali, VBM tinggal sendiri di sebuah vila di Jl. Pantai Batu Mejan, Canggu, Kec. Kuta Utara, dan menghidupi dirinya dari tabungan pribadi serta kegiatan trading saham India.
Namun, pada 16 September 2024, VBM diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Kuta Utara setelah dilaporkan oleh pihak pemilik vila, restoran, dan rental motor karena tidak dapat membayar tagihan sewa yang telah jatuh tempo.
Ia menjanjikan untuk membayar setelah mentransfer uang dari rekening bank India melalui temannya, namun proses transfer terhambat akibat hari libur nasional.
Akibat pelanggaran yang dilakukan, VBM tidak hanya melanggar pasal terkait izin tinggal, tetapi juga telah mengganggu ketertiban umum.