JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu't bakal memastikan bagaimana nasib sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Ia menjawab permintaan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka soal penghapusan sistem Zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Kepada para wartawan, Mu'ti menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih mengkaji kebijakan-kebijakan pendidikan, termasuk PPDB Zonasi.
BACA JUGA:Tutup Tanwir PP Pemuda Muhammadiyah, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Ada Kabar Baik untuk Guru
Dalam hal ini, pihaknya telah membentuk tim yang bertugas melakukan kajian.
"Itu (penghapusan PPDB Zonasi) akan kami kaji lagi, dalam kajian," kata Mu'ti di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 22 November 2024.
Lebih lanjut, pihaknya masih menunggu laporan hasil pengkajian dan meminta masyarakat untuk bersabar.
BACA JUGA:Abdul Mu'ti Pastikan Keputusan PPDB Zonasi Diumumkan Paling Lambat Maret 2025
"Sekarang saya masih menunggu masukan dari tim pengkajian yang kami bentuk, kami masih tunggu laporannya," lanjutnya.
Terkait keputusan mengenai apakah zonasi dihapuskan atau tidak, ia memastikan akan mengumumkannya jelang tahun ajaran baru.
"Nanti pada waktunya kami akan putuskan bagaimana PPDB, tapi sebelum Februari atau paling lambat bulan Maret (2025) sebelum tahun ajaran baru, keputusan PPDB dan juknisnya serta juklaknya sudah kami terbitkan," ungkapnya.
BACA JUGA:Rasio Guru 1:15 Diklaim Sudah Ideal, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sering Jadi Jabatan Politik
Sebelumnya, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka meminta agar sistem PPDB Zonasi dihapuskan.
"Kemarin pada waktu Rakor dengan para kepala dinas pendidikan, ti saya sampaikan secara tegas kepada Menteri Pendidikan, 'Pak, ini zonasi harus dihilangkan,'" tegas Gibran pada sambutannya di Tanwir 1 Pemuda Muhammadiyah, dikutip dari kanal YouTube Wapres RI, Sabtu, 23 November 2024.
Sementara itu, rakor yang berlangsung pada 11 November 2024 lalu mengeluarkan kesimpulan bahwa para kepala dinas pendidikan se-Indonesia setuju melanjutkan sistem zonasi dengan syarat adanya perbaikan untuk mengatasi permasalahan yang timbul sejak diberlakukannya kebijakan tersebut.