KPK Sita Tanah dan Bangunan Senilai Rp 100 Miliar di Jatim Terkait Kasus Korupsi Anoda Logam Antam

Rabu 27-11-2024,00:23 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan terkait tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam mulia pada 2017.

"Pada bulan November 2024, Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap Aset tanag dan bangunan dengan luas tanah kurang lebih dari 5.000 meter persegi berlokasi di wilayah Jawa Timur beserta peralatan produksinya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pada Selasa, 26 November 2024.

Adapun estimasi nilai dari Aset yang disita pada akhir November 2024 itu sekitar Rp 100 milar.

BACA JUGA:7 Destinasi Wisata Favorit di Jakarta yang Tetap Buka saat Pilkada 2024, Cek Jam Operasionalnya!

BACA JUGA:H-1 Pilkada, Raya Sawangan Depok Macet Total akibat Banjir dari Arah Kali Licin

"Nilai estimasi penyidtaan adalah Rp 100 miliar," kata Tessa.

Dalam perkara tersebut melibatkan Direktur Utama PT LM Sinam Bahar (SB) terkait kerjasama dengan pengolahan anoda logam PT Aneka Tambang (Antam) Tbk Tahun 2017.

Sebelumnya, Sinam Bahar telah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidikan KPK. Seharusnya dia, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi pengolahan anoda loham di PT Aneka Tambang dan PT Loco Motrado tahun 2017 pada Kamis, 17 Oktober 2024, lalu.

Tessa menyatakan bahwa Sinam Bahar tidak hadir lantaran sakit sehingga tak hadir dalam pemanggilan oleh KPK.

BACA JUGA:Masuk ke Pelosok, Unit BRI SP 1 Sumber Hidup Permudah Nasabah Bertransaksi

BACA JUGA:7 Tips War Tiket Konser Linkin Park di Jakarta Mulai 2-4 Desember 2024, Dijamin Pasti Menang!

Sinam Bahar sempat memenangkan Pra Peradilan yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, KPK kembali mengumumkan penetapan Siman Bahar sebagai tersangka, pada 5 Juni 2023.

Meski demikian, sampai saat ini KPK belum juga melakukan penahanan terhadap Siman Bahar.

KPK lebih dulu memproses hukum General Manager UBPP-LM PT Antam Tbk Tahun 2013-2017 Dody Martimbang.

Kategori :