Adanya temuan ini membuat kubu BERAMAL berada dijurang kehancuran.
Sebab, siapapun oknum dibalik praktik kotor ini akan mendekam di balik jeruji besi tiga tahun lamanya hingga didenda oleh negara sebesar 36 juta rupiah, hal ini sebagaimana disebutkan di pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.