Gawat, Nama Buronan KPK Harun Masiku Terdaftar di TPS Kebayoran Lama!

Rabu 27-11-2024,15:43 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Nama daftar pencarian orang dalam kasus korupsi Harun Masiku terdaftar sebagai pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 005, RT 08/RW 02, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Harun Masiku merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2020 silam.

BACA JUGA:Petunjuk Baru Kasus Harun Masiku Diungkap KPK: Kami Temukan dari Dokumen di Mobilnya

BACA JUGA:KPK Minta Harun Masiku Menyerahkan Diri Secepatnya

Empat tahun tak tertangkap, nama eks politisi PDIP itu malah nongol menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilkada Jakarta 2024. 

Untuk diketahui, Harun Masiku adalah tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan foto yang diterima Disway.id, nama Harun Masiku masuk dalam formulir Daftar Pemilih Tetap (DPT) di nomor urut 153. 

BACA JUGA:Pansel Cecar Johanis Tanak pada Tes Wawancara soal Buron Harun Masiku

Tertulis nama Harun Masiku SH di situ dengan usia 53 tahun. 

Dalam dpt itu, Harun berdomisili di Jalan Limo Kompleks Aneka Tambang IV RT 8/RW 2, Grogol Utara, Jakarta Selatan.

Belum diketahui apakah Harun Masiku ikut mencoblos di TPS 005.

Jejak kasus Harun Masiku

Harun Masiku merupakan tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di KPU. Penetapan tersangka itu dilakukan pada Januari 2020 silam. 

Harun menjadi tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk meloloskannya menjadi anggota DPR RI berdasarkan pergantian antarwaktu atau PAW. 

Suap ini ditengarai agar Harun dapat menjadi anggota DPR dari fraksi PDIP, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019.

BACA JUGA:Eks Kader PDIP Saeful Bahri Mangkir Pemeriksaan Terkait Kasus Harun Masiku 

Kategori :