KPK Minta Harun Masiku Menyerahkan Diri Secepatnya
KPK minta kepada Harun Masiku (HM) untuk segera menyerahkan diri yang merupakan DPO KPK sejak 17 Januari 2020-disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta kepada Harun Masiku (HM) untuk segera menyerahkan diri.
Harun Masiku merupakan tersangka suap kepada Pegawai Negeri, terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan telah mejadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020.
“Kami mengimbau kepada saudara Harun Masiku, ya silahkan untuk segera datang ke sini,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 18 September 2024.
BACA JUGA:KPK Dukung Tindaklanjut soal Dugaaan Korupsi PON XXI Aceh-Sumut
BACA JUGA:Korban Kecelakaan Palang Pintu Kereta Sepanjang 2024 Tembus Ratusan Orang
Asep juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengabari jika tahu posisi Harun Masiku.
“Supaya kami bisa selesai,” tuturnya.
Dalam hal ini, Asep menyebut, Harun Masiku tidak perlu memperlambat kasus suap yang melibatkan dirinya.
Pasalnya, hal itu justru akan memperpanjang proses hukum.
“Tersangka lain yang ada di perkaranya, seperti saudara W sudah selesai saat ini, sudah bebas ya. Ngapain juga Harun Masiku harus melambat-lambatkan. Mungkin kalau dulu masuk ya (penjara) sudah selesai sekarang itu sudah menjadi manusia bebas lagi,” kata Asep.
BACA JUGA:Santri Habib Rizieq Diduga Alami Penganiayaan oleh Kakak Tingkatnya
BACA JUGA:Luhut Ungkap Harga Avtur di Indonesia Lebih Mahal dari Negara Lain, Begini Kata INACA
Lebih lanjut, Asep enggan menjelaskan soal penyadapan nomor handphone yang dilakukan oleh KPK untuk mencari Harun Masiku.
Ketika ditanya soal keterkaitan penyadapan dengan handphone milik Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang telah disita, Asep mengatakan pihaknya belum bisa memberikan penjelasan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: