Industri padat modal, dengan pekerja yang umumnya memiliki keterampilan tinggi, dapat didorong untuk memberikan upah lebih besar, sehingga memperkuat daya beli dan kesejahteraan pekerja.
Sedangkan sektor padat karya tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar pekerjanya tanpa membebani kapasitas finansial perusahaan secara berlebihan.
Penggolongan ini juga membuka ruang dialog yang lebih intensif antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
"Dengan melibatkan semua pihak dalam proses penentuan, kebijakan pengupahan dapat dirancang secara inklusif, berbasis data, dan mencerminkan kondisi riil di lapangan," ucap Achmad.