Prabowo: UMP Sektoral Ditetapkan Oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten
Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa upah minimum sektoral, akan menjadi tanggung jawab Dewan Pengupahan Daerah di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.-Dok. Setpres-
JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa upah minimum sektoral, akan menjadi tanggung jawab Dewan Pengupahan Daerah di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.
Nantinya para kepala daerah yang memutuskan kenaikan UMP tahun 2025.
BACA JUGA:Film Horor Petak Umpet Resmi Tayang di Bioskop, Kisah Anak Diculik Hantu Wewe Gombel
BACA JUGA:Penjelasan Prabowo, Biaya Makan Bergizi Gratis Hanya Rp 10 Ribu
"Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," kata Prabowo di Istana Presiden, Jakarta, Jumat, 29 November 2024.
Prabowo menegaskan upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
“Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” terangnya.
UMP Naik 6,5 Persen
Presiden RI Prabowo Subianto resmi menaikkan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen.
"Menaker (menteri tenaga kerja) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata mininum nasional 6,5 persen," kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat, 29 November 2024.
BACA JUGA:Prabowo Naikan Upah Minimum 2025 Sebesar 6,5 Persen
BACA JUGA:Buruh Bekasi Minta Upah 2025 Naik Jadi Rp5,8 Juta: Ini Sudah Realistis!
Prabowo menjelaskan kenaikan tersebut berdasarkan pertimbangan. Salah satunya untuk memperbaiki kesejahteraan.
"Kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka," tegas Prabowo.
"Ketentuan rinci upah minimum diatur permenaker (peraturan menteri ketenagakerjaan)," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: