Prabowo Resmi Tetapkan UMP 2025 Menjadi 6,5 Persen, Bikin Pengusaha Heran
Ilustrasi uang-Unsplash/ Mufid Majnun-Unsplash/ Mufid Majnun
JAKARTA, DISWAY.ID-- Sejumlah pengusaha kembali mempertanyakan keputusan Presiden RI Prabowo Subianto dalam menentukan jumlah upah minimum Provinsi (UMP) menjadi 6,5 untuk tahun 2025 nanti.
Dalam keterangannya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menjelaskan bahwa kenaikan UMP sebesar 6,5 persen tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian Indonesia saat ini.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Subianto Pastikan UMP Naik 6,5 Persen, Ekonom: Tidak Menyentuh Sektor Informal
BACA JUGA:Prabowo Pamer Kinerja Kabinetnya 1 Bulan Menjabat: Naikkan UMP hingga Turunkan Harga Tiket Pesawat
Oleh karena itulah, Shinta menambahkan bahwa dirinya beserta pihak Apindo masih menunggu penjelasan resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait dasar penghitungan yang dipakai untuk penghitungan UMP tersebut.
“Kami mendorong Pemerintah untuk dapat memberikan penjelasan mengenai dasar penetapan UMP ini,” ujar Shinta dalam keterangan tertulis resminya pada Selasa 3 Desember 2024.
Sebelumnya, Apindo sendiri juga sudah mengajukan permintaan kepada Pemerintah untuk dapat tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 sebagi dasar penghitungan UMP 2025.
Menurut Shinta, rumusan PP tersebut sudah dianggap sebagai rumusan yang paling adil bagi para pengusaha dan pekerja untuk menetapkan UMP.
BACA JUGA:Soal UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Begini Kata Ketua Kadin: Mesti Dihitung Baik-baik
BACA JUGA:Nasib Pekerja Informal Atas Kenaikan UMP 2025, Ekonom Singgung BLT
“Masukan dari dunia usaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi tampaknya belum menjadi pertimbangan utama,” pungkas Shinta.
Sebelumya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi juga mengungkapkan keheranannya akan keputusan untuk mengumumkan angka UMP terlebih dahulu.
Menurutnya, biasanya Pemerintah akan mengumumkan formula atau rumus kenaikan upah yang sedang dibahas terlebih dahulu, bukan langsung jumlah angka kenaikan.
BACA JUGA:Prabowo: UMP Sektoral Ditetapkan Oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: