Nasib Pekerja Informal Atas Kenaikan UMP 2025, Ekonom Singgung BLT
Ekonom menyoroti basib pekerja informal atas kenaikan UMP 2025 dan menyarankan harus disertai dengan tindakan lain yang lebih inklusif.-M. Ichsan-
JAKARTA, DISWAY.ID - Ekonom menyoroti nasib pekerja informal atas kenaikan UMP 2025 dan menyarankan harus disertai dengan tindakan lain yang lebih inklusif.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Jakarta, Achmad Nur Hidayat.
Menurut Achmad, salah satu kelemahan mendasar dari kebijakan kenaikan UMP adalah tidak menyentuh mayoritas pekerja di sektor informal karena mereka tidak terikat pada sistem upah yang diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan.
Bahkan ketika sekitar 56 persen dari total tenaga kerja di Indonesia bekerja di sektor informal jika dilansir dari data Badan Pusat Statistik (BPS).
BACA JUGA:Promo Superindo Hari Ini Terbaru 1 Desember 2024 Edisi Gajian, Sunlight Cuma Rp9 Ribuan
BACA JUGA:Kabar Baik Bagi Penderita TBC, Pengobatan Bisa Lebih Singkat Tak Lagi Berbulan-Bulan
"Mereka mencakup pedagang kaki lima, buruh harian, pengemudi ojek online, hingga pekerja rumah tangga," tambahnya.
"Kelompok ini, meskipun memberikan kontribusi besar pada perekonomian, tidak memiliki perlindungan formal seperti jaminan sosial, kepastian pendapatan, atau hak atas kenaikan UMP," jelas Achmad ketika dihubungi oleh Disway.id pada Sabtu 30 November 2024.
Menurut Achmad akibat hal tersebut, mayoritas pekerja di sektor ini tetap terjebak dalam ketidakpastian pendapatan, tanpa jaminan yang memadai untuk menghadapi kenaikan harga barang dan jasa.
BACA JUGA:Simak 3 Shio yang Bakal Dapat Rezeki Nomplok di Bulan Desember 2024
BACA JUGA:Welcome Desember, Berikut 2 Zodiak yang Paling Beruntung dan Bahagia Bulan Ini
"Dalam kondisi di mana mayoritas tenaga kerja berada di sektor informal, kenaikan UMP harus disertai dengan tindakan lain yang lebih inklusif," tegas Achmad.
Salah satu tindakan yang perlu dilakukan adalah memperkenalkan skema perlindungan terhadap kenaikan harga bagi pekerja informal.
Skema ini dapat berupa bantuan langsung tunai (BLT), subsidi barang kebutuhan pokok, atau program perlindungan sosial yang dirancang khusus untuk kelompok pekerja informal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: