Nasib Pekerja Informal Atas Kenaikan UMP 2025, Ekonom Singgung BLT

Nasib Pekerja Informal Atas Kenaikan UMP 2025, Ekonom Singgung BLT

Ekonom menyoroti basib pekerja informal atas kenaikan UMP 2025 dan menyarankan harus disertai dengan tindakan lain yang lebih inklusif.-M. Ichsan-

Langkah ini penting untuk memastikan bahwa kelompok pekerja yang tidak terjangkau oleh kebijakan UMP tetap memiliki daya beli yang cukup.

BACA JUGA:Calon Wali Kota Saling Klaim Menang di Pilkada Kota Bekasi, Dukungan PKS dan PDIP Disorot

BACA JUGA:Teknologi AI Jadi Tren Kecantikan 2025, Ini Perawatan Favorit Marsha Timothy

Selain itu, skema ini dapat menjadi bentuk pengakuan terhadap kontribusi pekerja informal dalam perekonomian nasional.

Sedangkan salah satu industri penggerak ekonomi, di mana sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) hingga saat ini masih dilanda berbagai permasalahan salah satunya persoalan membanjirnya produk impor ilegal.

Terkini, sektor industri tekstil juga harus berhadapan dengan kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) menjadi 6.5 persen.

Bukan tanpa alasan, menurut keterangan Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa, UMP 6.5 disinyalir akan memberatkan sektor industri informal.

BACA JUGA:Jawaban Santai Denny Sumargo Tanggapi Tantangan Rp3 Miliar Alvin Lim soal Penyiraman Air Keras

BACA JUGA:Ibu Siswi SMP Korban Dugaan Penculikan Lewat Medsos Menyesal Berikan HP untuk Anaknya

“Yang bisa membayar UMK, UMP kan hanya sektor formal. Yang sektor informal itu banyak sekali yang tidak bisa membayar UMP,” ujar Jemmy di Hotel Mulia, Jakarta, pada Sabtu 30 November 2024.

Selain itu, Jemmy juga menambahkan bahwa utilisasi di sektor industri TPT juga masih jauh dari kata baik.

“Istilahnya, utilisasi di industri kondisi sekarang sangat jelek. Dan kita kalau lihat tarik data, pekerja di sektor formal berapa tahun ini kan menurun terus,” jelas Jemmy. 

“Sedangkan harus kita sadari, pekerja yang di sektor formal kan mempunyai jaminan kesehatan, jaminan hari tua. Kalau sektor informal kan tidak mempunyai jaminan kesehatan seperti itu ya,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads