Presiden Prabowo Subianto Pastikan UMP Naik 6,5 Persen, Ekonom: Tidak Menyentuh Sektor Informal

Presiden Prabowo Subianto Pastikan UMP Naik 6,5 Persen, Ekonom: Tidak Menyentuh Sektor Informal

Kebijakan Presiden Prabowo Subianto menaikkan UMP menjadi 6,5 Persen disebut pengamat belum menyentuh sektor pekerja informal-Sekretariat Presiden-

JAKARTA, DISWAY.ID - Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto untuk meresmikan kenaikan Upah minimum provinsi (UMP) banyak dinilai sebagai keputusan yang membawa implikasi positif, terutama dalam meningkatkan daya beli pekerja formal.

Dengan kenaikan 6,5 persen, UMP rata-rata nasional diperkirakan mencapai R p5,39 juta, meningkat dari Rp 5,07 juta pada tahun 2024. 

BACA JUGA:Prabowo Pamer Kinerja Kabinetnya 1 Bulan Menjabat: Naikkan UMP hingga Turunkan Harga Tiket Pesawat

BACA JUGA:Cabuli Santriwati, Pimpinan Ponpes di Serang Banten Diamuk Massa hingga Ngumpat di Plafon Rumah Warga

Kendati begitu, keputusan ini juga disinyalir akan tetap memiliki keterbatasan dalam menciptakan kesejahteraan yang merata.

Menurut keterangan Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Jakarta, Achmad Nur Hidayat, salah satu kelemahan mendasar dari kebijakan kenaikan UMP adalah tidak menyentuh mayoritas pekerja di sektor informal

“Kenaikan UMP tidak memberikan dampak langsung bagi pekerja informal karena mereka tidak terikat pada sistem upah yang diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan,” ujar Achmad saat dihubungi oleh Disway pada Selasa 3 Desember 2024.

Tidak hanya itu, Achmad juga menambahkan bahwa pekerja sektor informal juga masih kesulitan untuk mendapatkan pengakuan legal atas pekerjaan mereka. 

Hal ini membuat mereka rentan terhadap eksploitasi dan sulit mengakses program-program perlindungan sosial.

BACA JUGA:5 Tahun Beroperasi, LRT Jakarta Sudah Layani 3,8 Juta Penumpang

BACA JUGA:Buruh KSPN: Kenaikan Upah Minimum 6,5% Tidak Logis!

“Akibatnya, mayoritas pekerja di sektor ini tetap terjebak dalam ketidakpastian pendapatan, tanpa jaminan yang memadai untuk menghadapi kenaikan harga barang dan jasa,” jelas Achmad.

Dalam kondisi di mana mayoritas tenaga kerja berada di sektor informal, Achmad menilai kalau kenaikan UMP harus disertai dengan tindakan lain yang lebih inklusif. 

Salah satu tindakan yang perlu dilakukan adalah memperkenalkan skema perlindungan terhadap kenaikan harga bagi pekerja informal. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads