Prabowo Naikan Upah Minimum 2025 Sebesar 6,5 Persen
Presiden Prabowo Subianto -tangkapan instagram@prabowosubianto-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Presiden RI Prabowo Subianto resmi menaikkan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen.
"Menaker (menteri tenaga kerja) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata mininum nasional 6,5 persen," kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat, 29 November 2024.
BACA JUGA:Buruh Bekasi Minta Upah 2025 Naik Jadi Rp5,8 Juta: Ini Sudah Realistis!
BACA JUGA:Sekda Kota Bekasi Masih Godok Kenaikan Upah Buruh 2025
Prabowo menjelaskan kenaikan tersebut berdasarkan pertimbangan untuk memperbaiki kesejahteraan.
"Kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka," tegas Prabowo.
Prabowo menjelaskan upah minimum sektoral nantinya ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota/Kabupaten.
"Ketentuan rinci upah minimum diatur permenaker (peraturan menteri ketenagakerjaan)," ujarnya.
BACA JUGA:Dihitung Berdasarkan KHL, Buruh Bekasi Tuntut Upah 2025 Naik 10%
BACA JUGA:Kemnaker Minta Para Gubernur Ikuti Aturan Pemerintah Terkait Penetapan Upah Minimum
Kemnaker Minta Para Gubernur Ikuti Aturan Pemerintah
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dikabarkan telah meminta para Gubernur untuk menunggu kebijakan Pemerintah Pusat terkait penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025.
Dalam keterangannya, Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga menyatakan bahwa Kemnaker telah membuat surat edaran kepada para Gubernur untuk menunggu regulasi terkait penetapan UM Tahun 2025.
“Saat ini regulasi kebijakan UM tahun 2025 masih dalam proses kajian, oleh karenanya Kemnaker meminta para Gubernur untuk menunggu regulasi terbaru,” ujar Sunardi dalam keterangan resminya pada Kamis 21 November 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: