Prabowo Naikan Upah Minimum 2025 Sebesar 6,5 Persen
Presiden Prabowo Subianto -tangkapan instagram@prabowosubianto-
BACA JUGA:Tergiur Upah Rp8 Juta, Pria Pengangguran di Sawah Besar Nekat Jadi Kurir Sabu
BACA JUGA:Sekda Terima Aspirasi Buruh Terkait Usulan Kenaikan Upah Minimum di Kota Tangerang
Sunardi juga menambahkan, regulasi baru nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil Undang-Undang Cipta kerja.
“Jadi seperti yang sudah disampaikan di berbagai kesempatan oleh Bapak Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bahwa Pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan dari MK tersebut,” jelas Sunardi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: