TANGERANG, DISWAY.ID-- Ratusan handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) berbagai merek dimusnahkan menggunakan alat mesin pemotong di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Jumat, 29 November 2024.
Ratusan HKT tersebut merupakan hasil tegahan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta selama periode Januari - November 2024.
BACA JUGA:4 Aspek Jadi Alasan Investasi Apple Ditolak Pemerintah, iPhone 16 Belum Bisa Masuk RI
Periode Januari - November 2024, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta telah menegah sebanyak 119 kali dengan total HKT sebanyak 981 unit senilai Rp2,5 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan, di antara penindakan tersebut, terdapat penindakan dengan barang bukti 14 unit handphone merek iPhone 16 asal Singapura yang dilarang untuk dijual di Indonesia.
iPhone 16 senilai total Rp373,93 juta itu dibawa oleh seorang penumpang berinisial Y di terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soetta dan terindikasi merupakan jastip (nonpersonal use).
BACA JUGA:5 Aplikasi Pengingat Sholat untuk HP Android dan iPhone Terbaik 2024, Ibadah Jadi Tepat Waktu!
"Untuk pemusnahan ini kan harus melalui proses, kemudian sampai finalnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan," ujar Askolasni di Bandara Soetta, pada Jumat, 29 November 2024.
Askolani menjelaskan, pemusnahan dilakukan setelah melalui mekanisme yang sudah ada kekuatan hukum ataupun kepastian hukum.
"Alhamdulillah pada hari ini kami musnahkan bersama pimpinan Komisi 11 DPR RI dan juga bapak-bapak dari Kejaksaan dan berbagai pihak terkait yang bergabung pada pelaksanaan kegiatan pencegahan dan juga rilis pada hari ini," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bea Cukai juga memusnahkan ratusan botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan ribuan batang rokok dengan cara dituangkan ke dalam drum dan dicampur dengan cairan pembersih lantai.
BACA JUGA:Demi iPhone 16, Apple Tawarkan Proposal Investasi Rp 1,58 Triliun
BACA JUGA:Apple Siap Investasi Rp1,7 Triliun Demi Jual iPhone 16 di Indonesia, Strategi Baru?