KPK Kembali Menahan Tesangka dalam Kasus Suap dan Gratifikasi di DJKA Kemenhub

Sabtu 30-11-2024,10:18 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

BACA JUGA:Waduh, Pilgub DKI Jakarta dan Sumut Jadi Pilkada dengan Tingkat Partisipasi Terendah, KPU: Di Bawah 60 Persen

BACA JUGA:Ekonom Ungkap Dampak Pilkada Serentak 2024 ke Dunia Ekonomi

Dalam perkara ini, Dheky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kategori :