Dinilai Menyulitkan, Kemenperin Tegaskan Pentingnya TKDN untuk Industri Dalam Negeri

Minggu 01-12-2024,10:10 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menanggapi polemik kebijakan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif menyatakan bahwa TKDN justru berfungsi untuk melindungi investasi manufaktur dalam negeri.

Dalam keterangannya, Febri menjelaskan bahwa perlindungan diberikan dalam bentuk menjaga permintaan pasar domestik terutama yang berasal belanja pemerintah dan BUMN/BUMD. 

BACA JUGA:TKDN Dianggap Jadi Penghambat Investasi, Kemenperin Bilang Begini

BACA JUGA:Kemenperin Akan Tinjau Ulang Peraturan TKDN Buntut Kasus Apple

Selain itu, permintaan domestik atas produk elektronik yang menggunakan frekuensi publik seperti ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT), televisi, dan lainnya juga terjaga permintaan domestiknya oleh kebijakan TKDN melalui belanja konsumsi rumah tangga.

"Besarnya daya tarik pasar domestik ini harus kami manfaatkan sepenuhnya untuk menarik investor asing dari berbagai negara melalui kebijakan TKDN. 

“Hal ini guna melakukan pendalaman struktur industri dalam negeri dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja," ujar Febri dalam keterangan resminya pada Jumat 29 November 2024.

BACA JUGA:Apple Belum Bisa Jual iPhone 16 Series di Indonesia, Apa Pentingnya TKDN?

BACA JUGA:Ekonom Ungkap Dampak Kemenangan Donald Trump terhadap TKDN iPhone 16 Series

Selain itu, potensi pasar domestik Indonesia masih sangat tinggi terutama untuk belanja produk manufaktur. 

Pada tahun 2024 ini belanja pemerintah atas produk manufaktur domestik diperkirakan mencapai Rp 1.441 triliun.

Begitu juga dengan belanja konsumsi rumah tangga atas produk HKT mencapai lebih dari Rp 100 triliun tiap tahunnya. 

Begitu juga dengan penduduk Indonesia yang memiliki rekening di atas Rp 2 miliar juga semakin banyak setiap tahunnya. 

Pertumbuhan ekonomi Indonesia juga ditargetkan mencapai 7-8 persen pada tahun 2028 nanti.

BACA JUGA:Susul iPhone 16, Kemenperin Larang HP Google Pixel Beredar di Indonesia: Tidak Punya Sertifikat TKDN

Kategori :