BEKASI, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi merincikan upah yang akan diterima oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kota Bekasi.
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa menerangkan bahwa penanganan honor untuk KPPS telah dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Ini sudah dilakukan oleh teman-teman sekretariat PPS kepada KPPS di 3.673 TPS," terang Ali di Bekasi pada Sabtu, 30 November 2024.
BACA JUGA:Dishub Evaluasi Imbas Kemacetan dari Opening Pakuwon Mall Bekasi
Selain itu, ia menyebutkan bukan hanya anggaran upah untuk KPPS saja. Melainkan, adanya pengeluaran operasional Pilkada.
Ali menjelaskan biaya yang diterima KPPS bervariatif, tergantung dari jabatan mereka.
BACA JUGA:Tim Tri Adhianto-Abdul Harris Hormati Hasil Hitung Cepat Pilkada Kota Bekasi
"Ketuanya dapat Rp. 900.000, anggotanya Rp. 850.000, dan untuk petugas pengamanan langsung Rp. 650.000, itu sama semua," jelasnya.
Sedangkan anggaran operasional yang diterima seluruh KPPS sebesar Rp. 200 juta terdiri dari Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Hibah Pilgub bersumber dari anggaran Pilkada Kota Bekasi.
BACA JUGA:Tim Tri Adhianto-Abdul Harris Hormati Hasil Hitung Cepat Pilkada Kota Bekasi
"Rinciannya Rp. 1.950.000 digunakan untuk kebutuhan TPS, yang Rp. 150.000 dari KPU Kota Bekasi digunakan untuk transport, pengambilan, dan pemulangan kotak ke TPS," kata Ali.
Sebagai tambahan informasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp113 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada kemarin.
BACA JUGA:Lagi Cari Tinta Printer, Warga Bekasi Temukan Mayat Bocah Ngambang di Kali
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sudarso menyatakan anggaran tersebut telah diperuntukkan bagi KPU dan Bawaslu dalam kapasitas resminya.
"Seperti alokasi anggaran untuk KPU sebesar Rp 90,8 Miliar dan Bawaslu sebesar Rp 22.2 Miliar," papar Sudarsono di Bekasi pada Selasa, 23 April 2024.