Polisi Periksa Pihak Sekolah, Kepribadian Remaja Jaksel yang Bunuh Ayah-Nenek Didalami

Senin 02-12-2024,18:34 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Dimas Chandra Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi menetapkan MAS (14), anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) sebagai tersangka dalam kasus penusukan yang melibatkan ayah, ibu, dan neneknya.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam penyelidikan ini.

"Setelah kita dalami, kemudian kita sudah mengumpulkan barang bukti, saksi-saksi sudah kita periksa, dan dari yang diduga pelaku, anak yang berkonflik dengan hukum, sudah kita mintai keterangan.

BACA JUGA:Aduh! Kendaraan Tak Bisa Tancap Gas Usai Isi BBM Pertamax di SPBU Pertamina Depok: Ada Cairan Putih

"Semalam, kami sudah tentukan bahwa yang awalnya saksi, kini menjadi tersangka," ujar Nurma Dewi kepada wartawan, Senin 2 Desember 2024.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa enam orang saksi, termasuk pihak sekolah.

Menurutnya keseharian MAS ketika di sekolah perlu digali untuk mendalami kasus ini.

"Sekarang juga kita lagi meminta keterangan dari pihak sekolah, terkait keseharian anak tersebut di sekolah. Kita menggali informasi dari guru, murid, dan pihak-pihak yang terkait," ucapnya.

BACA JUGA:Novi Minta Kemensos Ambil Alih Donasi Agus Salim, Alvin Lim Meradang!

Kondisi MAS Stabil

Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, kondisi kesehatan anak yang sebelumnya terlihat syok, diam, dan menangis, kini sudah stabil.

"Untuk kondisi kesehatan, sudah stabil. Yang dari kemarin syok, diam, dan menangis, hari ini sudah bisa menjawab pertanyaan yang kami ajukan," jelasnya.

Meskipun pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, motif di balik perbuatan tersebut masih terus digali.

"Motifnya masih digali, nanti setelah kami dapatkan informasi yang pasti, akan kami update," tandasnya.

BACA JUGA:Soal Kubu RIDO Menolak Tandatangan di 25 TPS, KPU Jakarta Selatan Bungkam Merespons

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah ditemukan cukup bukti dari barang bukti yang ada, saksi-saksi, serta keterangan pelaku.

Kategori :